Gubernur DIY Larang Pejabatnya Mudik Pakai Mobil Dinas
Senin, 08 Okt 2007 17:34 WIB
Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar kota. Bila tetap nekat memakai hingga ketahuan, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.Hal itu diungkapkan Sultan kepada wartawan di kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Jl Malioboro, Yogyakarta, Senin (8/10/2007)."Gak boleh pejabat mudik pakai mobil dinas. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan hal itu," ujar Sultan.Dia menegaskan mobil dinas itu dipakai untuk kegiatan dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi DIY. Dengan demikian bila ada pejabat yang memakai untuk mudik ke luar kota, berarti itu menyalahi aturan. "Mobil dinas kan bukan untuk itu peruntukannya," tambahnya.Sultan belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan bila ada pejabat Pemprov DIY yang melanggar. Namun instruksi tersebut, oleh Biro Organisasi Pemprov DIY langsung ditindaklanjuti dengan menyiapkan konsep surat edaran mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.Sementara itu, menurut Kepala Bidang Humas, Badan Informasi Daerah (BID) Provinsi DIY Alex Samsuri, pihaknya merasa cukup kaget dengan keputusan tersebut. Sebab tahun sebelumnya tidak ada larangan menggunakan mobil dinas. "Tahun lalu itu tidak ada larangan pakai mobil dinas untuk mudik. Tapi kalau sudah diputuskan, ya kita siap saja melaksanakan," kata Alex.
(bgs/lom)











































