Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan terkait informasi studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, KIP menilai sebagian informasi terkait informasi studi Jokowi di UGM sebagai informasi yang terbuka.
Gugatan terkait informasi studi Jokowi diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Termohon dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini ialah Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menimba ilmu.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
KIP menyebut tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka ialah salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," katanya.
(rfs/rfs)