Alasan Keamanan, Sidang Terdakwa Teroris Ditiadakan
Senin, 08 Okt 2007 14:43 WIB
Jakarta - Sedianya Senin 8 Oktober 2007 ini, 2 dari 4 berkas kasus terdakwa teroris jaringan Abu Dujana kembali disidangkan. Namun karena alasan keamanan sidang tersebut ditiadakan."Sidang 4 berkas (terdakwa teroris) besok Selasa (9 Oktober). Biar pengamanannya bisa sekalian," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta PusatHeru Pramono.Hal itu disampaikan dia di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (8/10/2007).Jadwal sebelumnya, terdakwa Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Suparman alias Sulaen bin Ali Rejo membacakan eksepsinya Senin ini.Oleh JPU, dia didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1957 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Bertindak sebagai JPU adalah Djamin Susanto. Sedangkan ketua majelis hakim adalah Makmun Masduki.Terdakwa lain yang sedianya juga disidangkan Senin ini adalah Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah bin Goek Soewarto.Pria 38 tahun ini didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jopasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atau dakwaan kedua, pasal 15 UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Bertindak sebagai JPU atas kasus Maulana adalah Laksmi Indriyah, sedangkan ketua majelis hakimnya adalah Lexy Mamonto.
(nvt/nrl)











































