Pengacara Beddu: Nurdin & Rahardi Harusnya Ikut Digugat
Senin, 08 Okt 2007 13:25 WIB
Jakarta - Pengacara Beddu Amang, Djoko Prabowo Saebani, berpendapat, gugatan negara terhadap Hutomo Mandala Putra dan Beddu Amang error in persona. Jika mereka berdua digugat, seharusnya Nurdin Halid dan Rahardi Ramelan juga ikut digugat."Harusnya Tommy Soeharto tidak terlibat dalam perkara ini, karena saat tukar guling terjadi, dia tidak terlibat lagi," kata Djoko usai pertemuan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (8/10/2007)."Saya bukan bela Tommy lho ini. Wong saya bukan pengacaranya kok," imbuh Djoko.MoU tukar guling tanah Bulog dengan Goro pada tahun 1995, menurut Djoko, adalah inisiatif Kepala Bulog sebelum Beddu Amang yakni Ibrahim Hasan. Namun, MoU memang ditandatangani Beddu Amang."Pak Beddu yang teken, tapi awalannya Pak Ibrahim Hasan," terang Djoko.Lalu MoU kedua tentang peminjaman uang Bulog, adalah atas persetujuan Kepala Bulog Rahardi Ramelan. Kemudian kalau menggugat PT Goro Batara Sakti, harusnya Nurdin Halid (yang merupakan salah satu komisaris) juga ikut digugat."Jadi jangan hanya menggugat Beddu, sekalian saja semuanya digugat," tandas Djoko.Dalam kasus ini, terdapat 4 tergugat. Tergugat pertama adalah PT Goro Batara Sakti, tergugat II Hutomo Mandala Putra, Tergugat III Gelael dan Tergugat IV Beddu Amang. Negara yang diwakili jaksa pengacara negara menggugat materiil dan immateriil total Rp 500 miliar atas perbuatan tukar guling yang diduga merugikan negara Rp 95 miliar itu.
(aba/nrl)











































