Polisi Tangkap 2 DJ Terkait Sabu di Tanjung Priok Jakut

Polisi Tangkap 2 DJ Terkait Sabu di Tanjung Priok Jakut

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 10 Mar 2026 10:29 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto ilustrasi borgol (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua disjoki atau DJ di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan sabu.

"Pelaku yang diamankan LL (39) dan W (39), barang bukti dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis inex dan satu unit handphone," kata Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terjadi pada Selasa (17/2) dini hari. Habibie mengatakan penangkapan berawal ketika jajarannya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah itu.

"Selanjutnya anggota Opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang," jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan usai menangkap keduanya. Saat itu, ditemukan sejumlah paket narkotika dari tangan pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,97 gram bruto, satu plastik klip bening berisi narkotika jenis inex, dan satu unit handphone," tuturnya.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan lanjutan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika tersebut hendak diantarkan kepada orang lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Lihat juga Video Vonis Terdakwa 1,9 Ton Sabu: 15 Tahun Bui hingga Seumur Hidup

(rdh/haf)


Berita Terkait