Dituduh Guna-guna Majikan, Seorang PRT Ditangkap Polisi
Senin, 08 Okt 2007 04:07 WIB
Riyadh - Gara-gara dituduh 'mengguna-gunai' majikan, polisi syariah Arab Saudi menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT). Penangkapan ini berdasarkan pengaduan dari istri majikan itu yang menyebut suaminya disantet.Dalam berita harian "Al-Madina" Minggu (7/10/2007) seperti yang dikutip AFP, istri ini menduga suaminya diguna-guna sebab sang suami sangat berpihak kepada PRT itu saat ditegur akibat tugasnya yang tak beres.Polisi syariah, yang disebut Mutawas, menemukan jimat dan berbagai benda bertuah saat menggeledah kamar PRT, yang tak disebutkan asal negaranya, di kota Damman. Mutawas ini memang ditakuti di Arab Saudi. Mereka bertugas menegakkan moral masyarakat. Harian ini melaporkan PRT tersebut mengaku menggunakan sihir agar majikan suka padanya. Padahal sihir adalah pelanggaran besar di Arab Saudi, yang menerapkan hukum syariat secara ketat."Suami yang 'diguna-guna' itu mengagumi pembantunya dan mengabulkan setiap permintaannya tanpa sepengetahuan istri," dalam berita harian itu.
(mly/mly)











































