Eks Wakapolres Cirebon Akan Laporkan Kapolres ke Polda
Minggu, 07 Okt 2007 22:59 WIB
Bandung - Dituduh melakukan penggelapan barang bukti berupa mobil Nissan Xtrail, MantanWakapolres Cirebon Kompol Nurhadi Handayani mengancam akan melaporkan KapolresCirebon AKBP Syamsul Bachri. Alasannya Kapolres Cirebon dinilai telah melakukan pencemaran nama baik."Pernyataan kapolres di media massa yang mengatakan saya melakukan penggelapan, itu telah mencemarkan nama baik saya," ujarnya saat ditemui wartawan di kediamannya di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/10/2007).Menurut Nurhadi, dirinya telah mempunyai bukti yang komplit untuk kick balik Kapolres Cirebon AKBP Syamsul Bahri. "Saya akan melaporkan Pak Syamsul ke Polda karena telah melakukan pencemaran nama baik saya. Senin 8 Oktober saya akan minta petunjuk Pak Kapolda," ujar Nurhadi.Nurhadi mengaku heran, dasar apa yang membuat dirinya dituduh menggelapkan barang bukti. "Apanya yang digelapkan? Usai sertijab (1/10/2007-red) saya langsung serahkan mobil itu. Malu saya dituduh menggelapkan.Padahal ada surat-surat tanda terima pinjam pakai barang bukti yang langsung ditandatangani Kapolres. Saya tidak menggelapkan barang bukti," tegasnya.Dia menjelaskan, di lingkungan kepolisian hal yang wajar peminjaman barang bukti. Sebab, hal itu sudah diatur dalam aturan pemerintah yang menyebutkan, anggota Polri boleh meminjam barang bukti asal tidak dihilangkan."Banyak kok anggota Polri lainnya yang menggunakan barang bukti. Kenapa mereka tidak dipersoalkan. Kenapa harus saya? yang jelas-jelas telah mengembalikan," tandas dia.Menurut dia, dirinya bisa dikatakan melakukan penggelapan jika mobil itu dibawa atau tetap dipakai saat dirinya pindah tugas ke Polda Jabar yang notabene telah keluar dari wilayah hukum Polres Cirebon."Mobilnya sudah saya simpan di Mapolres kok. Setelah serah terima, tidak ada upaya saya untuk pakai ke luar daerah.Sebab, 10 meter dari situ sudah masuk unsur penggelapan. Saya belajar hukum loh," ujar Nurhadi.
(ern/mly)











































