Polisi mengungkapkan enam tersangka penculik warga negara (WN) Ukraina, Igor Komarov (28), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terpotong di wilayah Ketewel, Gianyar, Bali, memiliki paspor lebih dari dua. Seluruh tersangka merupakan warga negara asing (WNA).
"Seluruhnya merupakan warga negara asing. Dengan kepemilikan paspor yang bisa jadi lebih dari dua. Ada yang memiliki paspor dua ataupun tiga," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, dilansir detikBali, Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Bali terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak keberadaan para tersangka. Polisi juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap keenamnya.
"Kita terus berkoordinasi dengan Imigrasi, Divhubinter Polri, dan Interpol. Kami juga sudah terbitkan DPO serta red notice," jelas Ariasandy.
Sebelumnya, polisi mengungkap potongan tubuh yang ditemukan di Muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar, cocok dengan profil DNA ibu korban. Kepastian identitas korban diperoleh setelah hasil uji DNA.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan kriminal tertentu. Saat ini, penyidik masih fokus mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
"Kita belum terima masalah itu ya dari kedutaan yang bersangkutan maupun dari kepolisian setempat tentang latar belakang jaringan ini," tegas Ariasandy.
Baca selengkapnya di sini.











































