Ancaman Penjara Tak Mampu Usir Pengemis di Palembang
Sabtu, 06 Okt 2007 11:47 WIB
Palembang - Pengemis tak akan marak di Palembang jika Pemprov setempat benar-benar memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44/2002 tentang ketertiban Umum. Dalam perda tersebut disebutkan, siapa saja yang memberi sedekah atau berbelanja dengan pengemis, pangamen, atau gelandangan akan dipenjara tiga bulan atau denda Rp 5 juta. Menurut catatan detikcom, tahun 2005 silam, Kepala Dinas Sosial Palembang, Dasril Sairin, pernah bertekad menegakkan peraturan daerah tersebut. "Semua itu dilakukan demi menertibkan persimpangan lampu merah dari anak jalanan, pengamen, dan pedagang asongan," katanya saat itu. Memang, sejak Perda itu diberlakukan pada bulan-bulan pertama, petugas dari Dinas Sosial yang dibantu Pol PP banyak menangkapi pengemis, gelandangan, dan pengamen. "Kita tetap mau bersedekah dengan mereka, tapi pemerintah tolong tertibkan mereka. Misalnya disuruh duduk bejajar seperti di masjid, jangan mengejar-ngejar kita. Kita jadi takut," kata Ratna (30), warga Jalan Angkatan 45 Palembang. "Tapi, jangan pula mereka ditangkapi dan dipukuli, apalagi kami yang ditangkap karena bersedekah. Ya, itu, tolong diaturlah mereka, terutama yang mengemis di pasar atau di pertokoan," lanjutnya. Jadi, Perda yang kini mau 'ditiru' Pemprov DKI itu benar-benar tidak efektif. Sudah ditentang sebagian warga, terutama aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), juga saat diterapkan para pengemis, gelandangan, dan pengamen, tidak menyusut, justru bertambah. Ketiga profesi itu masih meramaikan lampu-lampu merah di Palembang.
(tw/djo)











































