Amrozi Cs Belum Akan Dieksekusi
Sabtu, 06 Okt 2007 01:24 WIB
Denpasar - Beredar kabar terpidana mati kasus bom Bali Amrozi Cs telah dieksekusi pada 4 Oktober 2007 malam. Kabar itu pun dibantah pihak Kejari Denpasar."Siapa bilang, itu ngawur. Sangat tidak mungkin. Apalagi kita belum terima salinan putusan," ujar Kajari Denpasar Made Suratmaja ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/10/2007).Ditambahkan dia, amanat UU, pelaksanan eksekusi dilaksanakan di daerah yang bersangkutan diadili dan diputus."Tapi UU juga diatur pelaksanan eksekusi bisa dipindahkan, asalkan mendapat izin dari Depkum HAM dengan berbagai alasan dan pertimbangan," tandasnya.Karena dinilai terbukti bersalah dalam bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas tetap divonis hukuman mati oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Peninjauan kembali (PK) ketiganya pun ditolak MA.
(nvt/nvt)











































