Kejari Denpasar Baru Terima Petikan Putusan PK Amrozi Cs
Sabtu, 06 Okt 2007 00:29 WIB
Denpasar - Kejagung mendapat info, Kejari Denpasar telah mendapat salinan putusan peninjauan kemabali (PK) terpidana mati kasus bom Bali Amrozi Cs. Namun Kejari Denpasar menegaskan belum menerimanya."Kalau salinan putusan belum kami terima. Saya cek ke pengadilan belum sampai. Kalau yang dimaksud foto kopi petikan putusan. Kita sudah menerimanya," ujar Kajari Denpasar Made Suratmaja ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/10/2007).Dijelaskan dia, petikan putusan itu isinya singkat. Petikan putusan hanya menerangkan, Mahkama Agung (MA) sudah menolak PK Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas."Kalau salinan putusan, isinya lebih lengkap, ada pertimbangan hukum yang dikeluakan MA. Petikan putusan yang diterima terdiri dari 2 lembar untuk masing-masing napi, jadi total 6 lembar," beber Made.Petikan putusan itu diterima Kejari Denpasar pada Rabu 3 Oktober lalu. Bila salinan putusan telah diterima, maka pihak keluarga dan narapidana akan diberi tahu. Pihak yang berkewajiban menyampaikannya adalan panitera Pengadilan Negeri Denpasar."Saya tidak tahu (kapan tim pergi ke pihak keluarga). Biasanya segera setelah salinan diterima," pungkas Made.
(nvt/nvt)











































