Kejagung: Salinan PK Amrozi Telah Diterima Kejari Denpasar
Jumat, 05 Okt 2007 23:23 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta telah menerima salinan putusan PK terpidana mati bom Bali Amrozi. Salinan putusan itu diterima pada Jumat 5 Oktober 2007 pagi."Saya baru terima informasi, putusan PK Amrozy yang ditolak baru diterima tadi pagi oleh Kejari Denpasar," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.Hal itu disampaikan dia di sela-sela buka bersama dengan wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/10/2007).Dia menjelaskan, putusan yang telah diterima Kejari Denpasar hanyalah salinan putusan MA yang menolak PK Amrozi. Sedangkan salinan putusan Imam Samudra dan Muklas belum diterima Kejari Denpasar."Nanti yang bersangkutan diminta membuat pernyataan apakah akan mengajukan grasi atau tidak. Kalau dia menolak, lalu disampaikan ke ahli warisnya atau keluarganya," imbuh Hendarman.
(nvt/nvt)











































