Jadi Figuran, Perwakilan SAIS Malah Dituntut 12 Tahun Bui

Jadi Figuran, Perwakilan SAIS Malah Dituntut 12 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 22:17 WIB
Jakarta - Figuran di pengadilan. Itulah yang dirasakan perwakilan Swift Air and Industrial Supply (SAIS) Jakarta Andi Kosasih yang menjadi terdakwa IV kasus pegadaan helikopter MI-17.Meski hanya merasa sebagai figuran, namun Andilah yang mendapat tuntutan hukum paling berat. Terdakwa lainnya yakni Eks Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan Prihandono, mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, serta mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta VI Marjono hanya dituntut 9 tahun penjara."Saya hanya sebagai kuasa dari SAIS Limited Singapura, dalam hal ini Wiryadi Handaya," ujar Andi dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (5/10/2007).Menurut dia, apa yang dilakukannya sudah atas persetujuan dari Wiryadi dan isi kontrak SAIS dengan pemerintah RI. Biaya yang sudah dikeluarkan Andi atas perintah SAIS atau Wiryadi dalam penmgadaan heli MI-17 sebesar US$ 4,9 juta.Andi juga mengaku baru menerima uang muka sebesar 15 persen dari nilai kontrak sebesar US$ 3,2 juta. "Sampai saat ini, pemerintah RI belum menyelesaikan kewajibannya kepada saya," imbuhnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Agoeng Rahardjo.Bahkan, lanjut dia, dirinya mengalami kerugian materil maupun moril karena dijebloskan ke dalam tahanan. Untuk pembangunan 4 unit helikopter MI-17, test flight telah selesai dilaksanakan, sehingga seluruh kewajiban SAISyang tertuang dalam kontrak dengan pemerintah RI telah selesai.Sampai saat ini, lanjutnya, perjanjian kontrak pengadaan helikopter belum dibatalkan. "Saya telah menjadi korban ketidakadilan akibat kesalahan sistem pengadaan heli MI-17. Saya merasa hanya dijadikan figuran di pengadilan," tandasnya. (nvt/nvt)


Berita Terkait