KPK Panggil Waka DPRD Madiun Terkait Kasus Pemerasan Walkot Maidi

KPK Panggil Waka DPRD Madiun Terkait Kasus Pemerasan Walkot Maidi

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 05 Mar 2026 16:51 WIB
KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Maidi ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya, Jakarta (20/1/2026).
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (Muhammad Reevanza/detikFoto)
Jakarta -

KPK terus menelusuri kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Madiun Ali Masngudi (AM) sebagai saksi.

"Hari ini Kamis (5/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/4/2026).

"AM anggota DPRD Kabupaten Madiun," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ali, KPK memanggil sejumlah saksi lain. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Kota Madiun.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," sebutnya.

Berikut daftar para saksi yang dipanggil KPK:

1. Sumarno Kepala Dinas DPMPTSP Kota Madiun
2. Martono ASN DPMPTSP Kota Madiun
3. Afandi ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun (Kabid PSLB3)
4. Fx Iwan Dwi Susanto ASN DPMPTSP Kota Madiun
5. Ali Masnhudi Anggota DPRD Kab. Madiun
6. Sudandi Kepala BKAD Kota Madiun
7. Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra ASN (ajudan wako)
8. Katon Nurharto ASN (ajudan wako)

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.

"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:

1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.

Lihat juga Video Walkot Madiun Maidi Terima Gratifikasi Proyek Jalan Rp 200 Juta

Halaman 2 dari 2
(ial/isa)


Berita Terkait