Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara di kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Fandi divonis hukuman mati.
Dilansir detiksumut, Kamis (5/3/2026), putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Majelis hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin dalam perkara tersebut sangat besar dan hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia, narkotika tersebut dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Lihat juga Video: Fandi ABK Lolos dari Hukuman Mati, Berujung Divonis 5 Tahun Bui










































