Terdakwa: SPP Heli MI-17 Tidak Perlu Lampirkan Bank Guarantee
Jumat, 05 Okt 2007 17:45 WIB
Jakarta - Dalam pledoinya, mantan Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Pelaksanan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan Brigjen TNI Purn Prihandono mengatakan penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) pengadaan heli MI 17 tidak perlu dilampirkan bank guarantee.Alasannya, SPP bukan pembayaran langsung melainkan untuk menerbitkan letter of credit (LC).Demikian disampaikan kuasa hukum Prihandono, Nur Hasyim Ilias, di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jumat (5/10/2007)."SPP ini disangka pembayaran padahal tidak. Memang ada dua artinya penerbitan SPP ini," kata Nur.Menurut dia, SPP bisa dilanjutkan oleh instansi lain untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM). Dalam hal ini instansi lain adalah kantor pembendaharaan dan kas negara Departemen Keuangan.Jika seperti itu, lanjut dia, pemohon pembayaran itu untuk suatu proyek yang menyediakan barang mekanisme itu yang berlaku karena uangnya berasal dari negara."Tetapi proyek ini tidak seperti itu. Menurut perjanjiannya harus membuka LC dulu. Jadi dalam hal ini SPP digunakan untuk membuka LC bukan untuk menerbitkan SPM untuk pembayaran langsung kareana biaya pengadaan barang dengan kredit ekspor pinjaman luar negeri, bukan langsung dari negara," beber Nur.Dikatakan dia, pembukaan LC dilakukan supaya kontrak efektif.Ini berarti menimpakan kesalahan kepada KPKN? "Itu yang kita tidak tahu apa tidak mengerti atau keliru," sahut Nur.
(aan/nrl)










































