Kejagung Benarkan Anggota KPU Syamsul Berstatus Tersangka

Kejagung Benarkan Anggota KPU Syamsul Berstatus Tersangka

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 17:30 WIB
Jakarta - Kejagung membenarkan anggota KPU dari Universitas Brawijaya Prof Dr Ir Syamsul Bahri MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang membelit Syamsul adalah dugaan korupsi pembangunan Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas)."Kejari Kepanjen masih melakukan penyidikan terhadap Prof Dr Ir H Syamsul Bahri yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2007).Menurut Thomson, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana kawasan industri masyarakat perkebunan berbasis tebu pada 2003 oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Malang. Thomson menjelaskan, ada adendum kontrak yang dibuat oleh Bupati Malang Sujud Pribadi dengan Prof Syamsul Bahri selaku Ketua LPM Unibraw, yang menjadi konsultan perencanaan dan pengawasan pabrik Kigumas."Kontrak itu berisi seolah-olah ada tambahan perencanaan bangunan sehingga ada jasa konsultasi dan sumur bor yang menimbulkan tambahan sebesar Rp 34 juta dari kontrak awal," ujarnya.Dari kesimpulan penyidik, lanjut Thomson, kasus ini diduga merugikan negara Rp 489 juta. Dan dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah H Samian dan Syamsul Bahri. "Penyidik masih mau mengembangkan beberapa pemanggilan saksi," pungkasnya.Sementara informasi dari Kejari Kabupaten Malang di Kepanjen menyatakan bahwa tersangka kasus ini ada empat orang. Selain Syamsul, ada mantan Sekretaris Daerah Pemkab Malang Ahmad Santoso, Direktur PT Samijaya Samian, dan pemilik PT Teknikal Utama Samiaji. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads