DPR Harus Tolak Usulan Pembentukan Persidangan Koneksitas
Jumat, 05 Okt 2007 16:26 WIB
Jakarta - DPR seharusnya menolak usulan pemerintah tetang persidangan koneksitas dalam yuridiksi peradilan militer. DPR sebaiknya memegang teguh prinsip hukum acara yang sesuai dengan hukum materiil yang telah ditetapkan UU. "Seharusnya kalau yang dilanggar tindak pidana umum, maka harus diadili di peradilan umum. Kalau melanggar tindak pidana militer, harus diadili di peradilan militer, siapa pun juga. Setiap peradilan itu kan sudah memiliki hakimnya masing-masing," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (5/10/2007). Patra menjelaskan, bila hakim peradilan umum hadir di peradilan militer untuk mengadili sipil yang melakukan tindak pidana militer, maka terbuka juga bagi hakim militer untuk hadir di peradilan umum yang mengadili prajurit militer. Padahal tanpa kehadiran hakim peradilan umum dalam peradilan militer, sebenarnya fair trial tetap bisa dijamin. "Asalkan diberi jaminan akses bagi advokat untuk membela seorang terpidana sipil atau militer, baik itu di peradilan umum atau militer. Tidak perlu sampai kehadiran hakim untuk menjamin peradilan yang fair," jelas Patra.Sebelumnya Menhan Juwono Sudarsono hari ini menyatakan, peradilan koneksitas bagi sipil yang melakukan tindak pidana militer merupakan sistem paling pas. Dalam rapat Panja Peradilan Militer DPR memang terbelah soal usulan koneksitas ini. Ada enam fraksi DPR menyatakan sepakat dengan usulan koneksitas, yaitu PDIP, Golkar, Partai Demokrat, PAN, Fraksi Bintan Pelopor Demokrasi, Fraksi Bintang Reformasi. Sedangkan Fraksi PKS dan Fraksi PKB menyatakan belum menerima. Yang menolak secara tegas hanyalah Fraksi PDS.
(zal/nrl)











































