Aliran Sesat Urusan Kejaksaan

Mabes Polri:

Aliran Sesat Urusan Kejaksaan

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 16:21 WIB
Jakarta - Polisi mengaku tidak bisa mempidanakan aliran sesat. Karena hal ini sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan. "Itu kalau aliran kepercayaan masyarakat tanggung jawabnya di kejaksaan. Coba cek saja di kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/10/2007). Menurut Sisno untuk keberadaan aliran sesat ini sebenarnya sudah diselidiki oleh intelijen. "Seperti BIN pasti ikut menyelidiki, kan organisasi itu tidak pernah diizinkan," tambah dia. Polisi bisa melakukan pemidanaan terhadap aliran sesat bila ada tindakan pidana yang dilakukan. "Jadi kalau kita menangani kasusnya, seperti penculikannya. Memenuhi unsur pidana atau tidak, tapi ada latarnya dia melakukan penculikan apakah misalnya masuk jaringan organisasi yang dilarang seperti NII. Nah itu juga kita selidiki," jelasnya. Sebelumnya MUI meminta polisi menindak tegas sebuah organisasi bernama Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin oleh orang yang bernama Haji Salam dan mengaku dirinya rasul. Penindakan dilakukan karena organisasi tersebut dianggap telah melakukan penodaan agama. (ndr/asy)


Berita Terkait