Polda Jabar Dalami Pencurian Mobil Oleh Wakapolwil Cirebon

Polda Jabar Dalami Pencurian Mobil Oleh Wakapolwil Cirebon

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 15:48 WIB
Bandung - Polda Jawa Barat menindaklanjut kasus dugaan mafia pencurian mobil mewah yang diduga dilakukan Wakapolwil Cirebon AKBP Pudjiono Dulrahman dan mantan Wakapolres Cirebon Kompol Nurhadi Handayani. Polda Jabar berjanji akan bersikap obyektif."Kita tidak akan diskriminasi meski mereka anggota kita (Polri)," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Soenarko Danu Ardanto kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Jl Soekarno-Hatta, Bandung, Jumat (5/10/2007).Menurut Soenarko, kedua perwira polisi tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Fokus pemeriksaan diarahkan pada kasus pencurian Honda CRV B 117 WV, milik Budiarti Wiranata, warga Perumahan Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Namun demikian, Soenarko meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Sebab pemeriksaan terhadap kedua perwira dan sejumlah pihak lainnya masih berlangsung."Ya kita tunggu dulu. Saya tidak bisa mengungkapkan (hasil pemeriksaan). Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan terhadap dua perwira itu, tapi juga saksi lain," tutur Soenarko.Kasus ini terungkap bermula dari hilangnya mobil Honda CRV Nopol B 117 WV milik Budiarti Wiranata, warga Perumahan Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dibawa kabur oleh Warsono. sopir barunya, warga Mangga Besar, Jakarta, tanggal 28 Maret 2005.Mobil itu dibawa ke Jawa Tengah, kemudian dibuat faktur palsu sehingga bisa dibuat STNK dan BPKB yang asli dengan Nopol baru yaitu G 8012 CF. Mobil mewah ini kemudian dikuasai oleh perwira TNI Kapten Badowi, anggota Kodim Cirebon. Kini dia ditahan di Denpom III Cirebon.H Kholis seorang pengusaha kecap asal Cirebon kemudian membeli mobil itu dari Badowi senilai Rp 185 juta. Namun pada 26 April 2006 kendaraan itu tiba-tiba dirampas dan disita Sat Reskrim Polres Cirebon karena diduga sebagai mobil curian. Sayangnya mobil itu tidak diregister oleh petugas Reskrim sebagai barang sitaan di Polres Cirebon. Bahkan, kasusnya itu tidak dilanjutkan. Melainkan oleh mantan Kasat Lantas Polres Cirebon, AKP Soekarto, dimutasi dengan nopol Baru E 999. Mutasi tersebut dibuat atas perintah AKBP Drs Pudjiono Dulrahman karena dialah yang kemudian menjual kendaraan tersebut kepada Hengky yang sekarang masih buron. (ern/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait