Menhan Setuju Koneksitas Bagi Sipil Pelaku Tindak Pidana Militer

Menhan Setuju Koneksitas Bagi Sipil Pelaku Tindak Pidana Militer

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 15:28 WIB
Jakarta - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan, peradilan koneksitas untuk warga sipil yang melakukan tindak pidana militer merupakan sistempaling pas. Bahkan sebagian besar fraksi di DPR sudah menyetujui, sehingga tidak perlu ada perdebatan lagi."Selama ada sipil melakukan tindak pidana militer, penanganan akan sama dengan di masa lampau yakni dengan koneksitas. Kenapa harus koneksitas, karena ada unsur sipil," kata Juwono Sudarsono usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-62 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2007).Sebab, menurut Juwono, sipil yang terlibat tindak pidana militer tidak cukup dijamin oleh advokat pembela sehingga adanya fair trial. "Koneksitasitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan itu sudah diterima oleh enam fraksi. Itu (enam fraksi DPR) sudah sepakat dan dijalankan. Itulah sistem yang paling pas," jelasnya. Juwono membantah bila usulan koneksitas ini disebut sebagai cara Dephan untuk mengajukan adanya hakim militer saat prajurit militer diadili di peradilan umum. "Ah, itu asal bunyi saja, itu tidak benar," ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Panja peradilan militer telah mendengar keterangan ahli guna membahas usulan koneksitas tersebut, Kamis (4/9/2007) kemarin. Duaahli yang memberikan keterangan adalah Rudi Satriyo Mukantardjo dan Fajrul Falakh. Rudi Satriyo menyatakan, sah-sah saja bila koneksitas dipertahankan untuk yurisdiksi peradilan militer, karena KUHP masih memungkinkannya. Sedangkan Fajrul menekankan, kehadiran hakim umum dalam peradilan militer, atau sebaliknya, lebih baik diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk memutuskan. Dalam rapat Panja RUU Peradilan Militer sebelumnya, enam fraksi DPR menyatakan sepakat dengan usulan koneksitas oleh pemerintah. Keenam fraksi adalah PDIP, Golkar, Partai Demokrat, PAN, Fraksi Bintan Pelopor Demokrasi, Fraksi Bintang Reformasi. Sedangkan Fraksi PKS dan Fraksi PKB menyatakan belum menerima. (zal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait