Jika Tolak Grasi, Amrozi Cs Harus Buat Pernyataan Tertulis

Jika Tolak Grasi, Amrozi Cs Harus Buat Pernyataan Tertulis

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 15:03 WIB
Jakarta - Eksekusi Amrozi cs masih menunggu upaya hukum grasi. Kejagung hingga kini belum menerima permohonan grasi Amrozi. Jika Amrozi menolak mengajukan grasi, maka harus membuat pernyataan tertulis di atas segel."Hukuman mati harus ada PK. PK ditolak, tinggal ajukan grasi. Proses ini belum, bagaimana bisa dieksekusi. Kalau dia tidak ajukan grasi, harus ada pernyataan tertulis di atas segel bahwa dia benar-benar tidak mengajukan grasi. Itu belum ada," terang Jaksa Agung Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan Hendarman usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2007).Dikatakan dia, Kajari Denpasar belum menerima laporan salinan keputusan MA. "Kalau mungkin hari ini terima, saya tidak tahu. Kalau laporan kemarin itu, belum menerima. Kalau sudah menerima, maka Amrozi atau pengacara atau keluarga bisa mengajukan grasi. Ini kan hukuman mati," katanya."Kalau hukuman mati itu, harus semua upaya hukum dipenuhi, lain dengan hukuman seumur hidup. Sebelum mengajukan PK atau grasi sudah bisa dieksekusi," bebernya.Apakah Amrozi mau dieksekusi malam ini? "Kalau dilaksanakan, saya kan pasti tahu," sahutnya.Ketika ditanya mengenai lokasi eksekusi Amrozi, Hendarman belum dapat memastikannya."Kalau kita mau melaksanakan esekusi, baru diproses pelaksanaannya di mana. Eksekusi tiap orang berbeda. Tidak bisa dilakukan secara umum. Jadi belum ada kepastian," ujar Hendarman. (aan/sss)


Berita Terkait