Pemuda di Serang Digelandang Warga ke Polres Usai Perkosa Seorang ABG

Pemuda di Serang Digelandang Warga ke Polres Usai Perkosa Seorang ABG

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Mar 2026 21:51 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi. (iStock)
Jakarta -

Pemuda berinisial TA (23), warga Kibin, Kabupaten Serang, digelandang oleh warga ke Mapolres Serang. Pemuda tersebut dilaporkan telah memperkosa gadis berusia 15 tahun.

Warga tersebut merupakan keluarga korban yang datang ke Mapolres Serang pada Kamis (26/2) malam. Mereka membawa, melaporkan, dan meminta TA ditahan karena memperkosa korban.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan kronologi kejadian pemerkosaan itu. Menurut Andi, pada Rabu (25/2), korban dihubungi oleh temannya, seorang perempuan berinisial M. M meminta korban menemaninya berkunjung ke rumah pacarnya di Nambo Ilir, Kibin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga orang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal, salah satunya adalah TA. Ketika teman lainnya pergi, pelaku kemudian mendekati dan memaksa korban untuk berhubungan intim.

ADVERTISEMENT

"Saat itulah pelaku memperkosa korban," ujar Andi, Rabu (4/3/2026).

Andi menyebut korban masih berada di rumah tersebut hingga Kamis (26/2). Keluarga korban yang khawatir akhirnya menemukan korban di rumah tersebut.

"Korban akhirnya bercerita kepada keluarga menjadi korban pemerkosaan. Saat itu, tersangka juga ada di rumah tersebut," katanya.

Setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga merasa tidak terima. Sekitar tiga orang dari keluarga korban langsung membawa tersangka ke Mapolres Serang.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Andi.

Lihat juga Video 'Pimpinan Ponpes di Lombok Perkosa Santri Dalih Bersihkan Rahim':

Halaman 2 dari 2
(aik/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads