Fokus Kejagung Sidik 'Induk' Kasus Asabri
Jumat, 05 Okt 2007 14:30 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri terus berlangsung. Fokus kejaksaan kali ini masih menelusuri pada kasus 'induk' Asabri. Maklum kasus ini beranak pinak."Ada perbuatan-perbuatan lain. Jadi anak-anak gitu loh. Nah ini dulu, mboknya dulu. Anak-anaknya kan banyak sekali di situ. Jadi kan apakah itu suap atau tidak kita belum menemukan alat bukti," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2007).Hendarman menegaskan, dugaan suap dalam kasus Asabri tidak dihentikan. Ibaratnya mobil berhenti dalam keadaan mesin menyala. Tidak menutup kemungkinann kasus tersebut akan ditindaklanjuti."Bukan dihentikan. Kalau dihentikan itu begini, umpamanya mobil saya matikan, ceklek.. kan mati itu. Sekarang itu dalam proses mobil masih hidup tapi berhenti. Kalau berhenti itu mati, kumatiin. Saya nggak mau ngurus," ujar dia.Dalam kasus Asabri, Kejagung menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Mereka saat ini ditahan di Rutan Kejagung.Sementara, istri tersangka Henry Leo, Iyul Sulinah, mengatakan suaminya telah memberi rumah ke mantan KSAD Jenderal Purn Hartono serta ke mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara TB Silalahi.
(mly/nrl)











































