Sebanyak 13 warga Negara (WN) Jepang diduga sindikat scam online ditangkap Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor di Sentul, Jawa Barat (Jabar). Para pelaku berpura-pura sebagai petugas kepolisian Jepang.
"Jadi para pelaku ini, 13 orang ini, mereka melakukan penipuan online di Indonesia, korbannya orang Jepang dan pelakunya juga orang Jepang yang menyamar, berpura-pura menjadi anggota kepolisian Jepang," kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman, dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, kata Yuldi, petugas juga mengamankan atribut kepolisian Jepang, berupa tanda pengenal dan seragam diduga palsu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah besar alat-alat komunikasi, berupa router dan penghilang sinyal dari lokasi penangkapan di Sentul, Bogor.
"Petugas menemukan perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital berupa skrip dan manual operasional penipuan, dan seragam kepolisian jepang," katanya.
Yuldi menambahkan, sejumlah pelaku berperan berpura-pura sebagai petugas dari salah satu provider di Jepang dan menuding korbannya menggunakan, akat ilegal, identitas dan kontrak palsu.
Pelaku lainnya kemudian mengintimidasi korban dengan mengaku sebagai petugas kepolisian Jepang, yang dilengkapi surat penangkapan dan keputusan hakim di Jepang.
"Korban diarahkan mengakses portal web palsu dan melihat surat perintah penangkapan bertanda penangkapan darurat, lengkap dengan nama korban, tuduhan, nama hakim dan stempel merah menyerupai stempel pengadilan Jepang," kata Yuldi.
"Pelaku mengarahkan korban menjual saham dan investasi mencairkan dana, serta melakukan transfer dalam jumlah yang besar. Itu adalah modus operandi dari kejahatan cyber dalam rangka melakukan tindak kejahatannya," imbuhnya.
Simak juga Video 'Polri Bongkar Sindikat Scam Online di 4 Negara, Kerugian Capai Rp 1,5 T':











































