Hartono: Rumah Itu Bukan dari Asabri, Tapi dari Duit Henry Leo

Hartono: Rumah Itu Bukan dari Asabri, Tapi dari Duit Henry Leo

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 14:02 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Purn R Hartono mempersilakan pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan penelitian terhadap motif pemberian rumah dari pengusaha Henry Leo, tersangka kasus korupsi dana Asabri senilai Rp 410 miliar. Hartono mengaku pemberian rumah itu tidak dilaporkan ke TNI sebelumnya.Hartono membantah bila rumah yang diberikan koleganya, Henry Leo, itu dari dana Asabri yang sedang bermasalah itu. Hartono dengan tegas mengatakan rumah itu bukan diambil dari dana Asabri. Berikut petikan wawancara wartawan dengan Hartono usai upacara peringatan HUT TNI ke-62 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2007).Bagaimana soal Asabri itu Pak?Saya bukan orang Asabri. Saya nggak ngerti AsabriBapak kan terima rumah dari Asabri?Kan, sudah saya serahkan ke kejaksaan. Itu bukan dari Asabri, dari Henry Leo. Saya nggak tahu Asabri, itu bukan duit dari Asabri, itu duit Henry Leo.Ketika Bapak terima rumah itu, bapak lapor ke institusi TNI tidak?Itu kan dari pribadi ke pribadi.Jadi tidak lapor Pak?Nggak Ada, kan banyak pemberian pribadi-pribadi.Motif pemberian rumah itu sendiri?Ya, teman baik saja. Saya tidak ada hubungan dengan Asabri, dan saya tidak tahu Asabri. Asabri itu di Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam, sekarang Dephan). Saya KSAD, Asabri cuma satu titik di Dephankam, Asabri itu asuransi.Bapak tidak khawatir adanya konflik kepentingan karena menerima rumah itu?Saya tidak ada hubungannya dengan Asabri dan saya tidak tahu tentang Asabri. Itu urusan pribadi saya dengan Henry Leo. Tapi karena ditanya, saya silakan saja. Bapak tidak curiga dengan pemberian rumah itu?Lah ya temen baik. Dia pengusaha, teman baik. Jadi, jangan sampai saya dikira tahu Asabri. Saya tidak tahu Asabri. Tapi Kejaksaan Agung sedang mencari motif pemberian rumah?Ya terserah kejaksaan, saya serahkan. Karena barang sudah saya serahkan ke Kejaksaan Agung. (zal/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads