Bakal Sulit Mangkal di Jalan, Waria Desak Perda Tibum Distop

Bakal Sulit Mangkal di Jalan, Waria Desak Perda Tibum Distop

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 13:15 WIB
Jakarta - Mendagri Mardiyanto didesak membatalkan Perda Ketertiban Umum yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Perda itu dinilai membatasi lapangan kerja waria."Lapangan pekerjaan sulit, apalagi dengan adanya Perda tersebut," ujar Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia (FKWI) Yulie Rettoblaut.Yulie yang pernah ikut tes calon anggota Komnas HAM menyampaikan keluhannya saat audiensi dengan Direktur Perlindungan HAM Depkum HAM Baldwin Simatupang di Kantor Depkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/10/2007).Selain FKWI ada juga kelompok waria lainnya seperti Arus Pelangi dan Yayasan Srikandi Sejati. Total waria yang ikut audiensi ada 7 orang. Mereka berdandan menor dengan balutan celana dan kaos ketat. Tubuh mereka menebarkan wangi yang amat sangat. Yulie menjelaskan, pasal-pasal dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 yang membatasi kerja waria ada pada pasal 41 dan 42.Pasal 41 menyebutkan, setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.Sedangkan pasal 42 menyebutkan, setiap orang dilarang bertingkah laku atau berbuat asusila di tempat-tempat tersebut."Mereka selalu mengkotak-kotakkan kami. Mereka menganggap seolah-olah kami tidak perlu diurus. Padahal kami sebetulnya ingin berperan dalam perubahan di DKI," kata Yulie.Sementara itu korlap Yayasan Srikandi Sejati, Nuke, mengungkapkan 80 persen mata pencaharian waria diperoleh dengan mangkal di pinggir jalan. Jika Perda tersebut disahkan, maka mata pencaharian waria bakal terancam."Perda itu diskriminasi bagi kami dan merupakan pelanggaran HAM," cetus Nuke. (umi/nrl)


Berita Terkait