Polisi telah memeriksa sopir Transjakarta berinisial Y dan A yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang koridor 13 atau 'jalur langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi telah menetapkan sopir Y sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310," ujarnya.
Diketahui, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di busway 'jalur langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Puluhan penumpang terluka akibat insiden tersebut. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan kecelakaan terjadi pada pukul 07.15 WIB, Senin (23/2).
Kecelakaan melibatkan bus Transjakarta Bianglala yang dikemudikan pria berinisial Y mengarah dari Kebayoran menuju Cipulir dengan bus Transjakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A mengarah dari Cipulir ke Kebayoran.
Hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Y mengaku tertidur saat berkendara. Akibatnya, bus TransJ yang dikemudikannya oleng hingga terjadi kecelakaan di lokasi.
"Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," kata Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2).
Lihat juga Video: Bus TransJ Koridor 13 Adu Banteng di 'Jalur Langit'











































