Pemeriksaan Nurdin Halid Kasus BPPC Ditunda Kejagung

Pemeriksaan Nurdin Halid Kasus BPPC Ditunda Kejagung

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2007 11:57 WIB
Jakarta - Karena ada saksi yang lebih penting, tim penyidik Kejaksaan Agung memutuskan menunda pemeriksaan terhadap Nurdin Halid dalam kasus dugaan korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh BPPC."Ada beberapa (saksi) yang lebih penting dari dia," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2007).Salim menyebutkan, saksi-saksi yang lebih penting tersebut berasal dari kalangan perbankan. "Setelah kita adakan diskusi ternyata ada yang lebih penting. Ada, seperti sekarang dari perbankan, nama-namanya saya lupa," tuturnya.Meski begitu, Salim memastikan pemeriksaan terhadap Nurdin Halid tetap masuk dalam jadwal tim penyidik Kejagung. "O ya, pasti. Tunggu waktunya saja," tegasnya.Sebelumnya, tim penyidik Kejagung direncanakan akan memanggil Nurdin Halid yang waktu kasus ini terjadi menjabat sebagai ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Kasus ini bermula ketika ditemukan ada penyalahgunaan bantuan KLBI yang diberikan kepada BPPC puluhan miliar rupiah. Kejagung sudah menetapkan Tommy Soeharto sebagai tersangka. (bal/sss)


Berita Terkait