Adhiya Muzzaki Divonis Bebas di Kasus Perintangan 3 Perkara Korupsi

Adhiya Muzzaki Divonis Bebas di Kasus Perintangan 3 Perkara Korupsi

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 04 Mar 2026 01:43 WIB
Terdakwa Adhiya Muzzaki divonis bebas di kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. (Mulia/detikcom)
Foto: Terdakwa Adhiya Muzzaki divonis bebas di kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Adhiya Muzzaki divonis bebas di kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Hakim membebaskan Adhiya dari dakwaan kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Adhiya Muzzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) dini hari.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memerintahkan Adhiya dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat Adhiya.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.

Adapun tiga perkara korupsi itu ialah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tak boleh hanya dilihat dari tindakan fisik, melainkan juga dampak nyata yang ditimbulkan.

Hakim mengatakan Adhiya hanya memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso. Hakim menyatakan total uang yang diterima Adhiya dari Marcella senilai Rp 864.500.000 yang digunakan Adhiya untuk keperluan pribadi serta untuk membayar buzzer.

"Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan," ujar hakim.

Hakim mengatakan postingan Adhiya tak bisa serta merta dilihat sebagai bagian niat jahat dalam peringatan penyidikan, melainkan etika demokrasi. Hakim menyatakan Adhiya terbukti tidak memiliki niat jahat untuk merintangi penyidikan tiga perkara korupsi tersebut.

"Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan yang terbukti di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan telah ternyata tidak terbukti adanya niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi dari terdakwa M. Adhiya Muzzaki," ujar hakim.

Hakim menilai pembuktian perkara ini di persidangan seharusnya di sidang pidana umum bukan perkara tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan dakwaan perintangan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi atas perbuatan Adhiya.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai lebih jauh perkara a quo apakah sudah memenuhi atau belum memenuhi unsur delik dalam rumusan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang lebih tepat mengadili perkara a quo adalah pembuktian di sidang pidana umum dan bukannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Tian Bahtiar sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

(mib/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads