Jadi Warga DKI? Ini Syaratnya!
Jumat, 05 Okt 2007 10:20 WIB
Jakarta - Sudah menjadi tradisi setelah Lebaran, para pemudik membawa kerabatnya ke Jakarta. Pemprov DKI Jakarta pun mengeluarkan persyaratan bagi pendatang baru yang ingin menjadi penduduk Jakarta.Selain itu, Pemprov menggelar apel siaga monitoring dan pendataan arus mudik balik di Lapangan Parkir eks Taman IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/10/2007).Apel dilakukan untuk sosialisasi menurunkan jumlah migran yang masuk ke DKI pada arus balik Hari Idul Fitri. Apel ini dihadiri 1.100 personel dari berbagai instansi.Syarat-syarat pendatang baru untuk menjadi warga Jakarta yang harus dipenuhi adalah ada surat pengantar RT atau RW, akta kelahiran, surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangi camat, dan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian daerah asal.Kemudian fotokopi KTP dan KK yang memberikan jaminan tempat tinggal, surat keterangan jaminan bekerja di DKI atau surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi bagi mahasiswa atau mahasiswi, dan paspor bagi WNI yang datang dari luar negeri.Jika melanggar persyaratan tersebut, maka akan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Persyaratan ini sesuai Perda Provinsi DKI 4/2005.Sementara Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan, peraturan ini harus segera disosialisasikan. Dan seluruh instansi yang terlibat dalam proses ini harus melakukan sosialisasi ke titik-titik para pemudik dan pendatang."Kita juga telah melakukan penelitian di 28 titik. Hasil kajiannya ada entry point dan exit point untuk penduduk Jakarta yang ke luar dan kembali ke kampung," ujar Fauzi.Menurut Fauzi, ke 28 titik ini meliputi terminal, stasiun dan bandara. "Titik itulah secara intensif kita lakukan sosialisasi isi peraturan tersebut," ujarnya.Fauzi menjelaskan, bila pemudik ingin membawa saudaranya, harus menginformasikan adanya peraturan tersebut. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus dilakukan dalam operasi yustisi. "Kalau tidak memenuhi persayaratan ditangkap, lalu harus dipulangkan," pungkasnya.
(mly/sss)











































