PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji hari ini. Dalam sidang, hakim meminta semua pihak yang ada dalam sidang berfokus pada pembuktian.
"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (3/3/2026).
Hakim mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghubungi pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Dia memastikan, apabila ada penawaran dari hakim, dipastikan penipuan dan diimbau melapor ke Mahkamah Agung (MA).
"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," tuturnya.
Kubu Yaqut sendiri sudah menyampaikan permohonannya dalam gugatan ini. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (4/3) pukul 10.00 WIB.
(zap/dhn)