Sertifikasi Amil Akan Didorong dalam Revisi UU Zakat
Jumat, 05 Okt 2007 04:07 WIB
Jakarta -
UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat akan direvisi. Salah satu item yang didorong untuk diatur adalah soal sertifikasi amil zakat."Ke depannya, amil harus ada sertifikasi dan akreditasinya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan usai buka bersama di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10/2007).Sertifikasi itu antara lain, amil adalah pengelola zakat yang hafal ayat Al Qur'an khususnya soal zakat. Amidan pun berharap, zakat bisa satu atap dengan Ditjen Pajak.Terkait pembayaran zakat, menurut Amidan, lebih afdol jika diserahkan langsung. Sebab ada rasa emosional. Meski demikian, pembayaran lewat ATM atau kartu kredit juga dibolehkan. "Ini yang dilihat uang, bukan sarananya," lanjut dia.
(nvt/aba)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































