Jaksa Djoko Pakai Narkoba, Diganjar Pecat Tidak Terhormat

Jaksa Djoko Pakai Narkoba, Diganjar Pecat Tidak Terhormat

- detikNews
Kamis, 04 Okt 2007 17:40 WIB
Jakarta - Jaksa Djoko Prihantono ketahuan menggunakan narkoba. Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) lalu memecat jaksa di Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, ini secara tidak hormat.Keputusan MKJ ini dikeluarkan Selasa 2 Oktober 2007. Namun Ketua Majelis Kehormatan Wisnu Subroto baru mengungkapkannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/10/2007)."Dia melanggar PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi dia tidak melaksanakan tugas waktu dipindah dari Kejati Sulteng ke Kejari Poso. Selain itu dia terbukti menggunakan narkoba," kata Wisnu.Djoko telah diproses melalui jalur pengadilan dan dipidana 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu. "Oleh polisi tidak ditahan, oleh kejaksaan ditahan," kata Wisnu.Surat keputusan pemberhentian belum ditandatangani Jaksa Agung karena ada sejumlah revisi. Selain Djoko, masih menunggu 3 jaksa lain yang akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan setelah Idul Fitri nanti.Tiga jaksa itu berdinas di Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Kalau yang di Padang itu, dia menangani perkara tanpa prosedur yang benar, terus ada kepentingan. Dia menerima uang dan ikut berperan menjual asetnya," kata Wisnu.Sedangkan yang di Sumatera Utara memalsukan vonis, sehingga orang yang seharusnya masih ditahan, sudah ke luar sebelum waktunya. "Saat itu saya Kejatinya, saya bilang, kamu itu jaksa apa maling," ujar Wisnu.Sementara yang di Jambi dijerat soal suap. "Yang begitu kok jadi jaksa," tutup Wisnu. (aba/sss)


Berita Terkait