Bupati Minahasa Diperiksa Sebagai Tersangka Proyek Bandara
Kamis, 04 Okt 2007 17:08 WIB
Jakarta -
Setelah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais sebagai tersangka, KPK kini menetapkan Bupati Minahasa Vonnie Anneke Panembanan sebagai tersangka. Vonnie diperiksa kurang lebih 4 jam dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur."Hari ini kita periksa V sebagai tersangka. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak pemanggilan," kata Jubir KPK Johan Budhi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/10/2007).Menurut Johan, Tersangka diperiksa terkait dengan pembangunan Bandara Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara. "Ini juga menyangkut tersangka bupati S," ujarnya. Namun Johan belum mengetahui materi pemeriksaan sang bupati tersebut. Johan juga belum menerima informasi apakah nantinya Vonnie akan ditahan atau tidak."Kasus ini masih diperiksa. Teman-teman bisa langsung menanyakan sendiri kepada yang bersangkutan," imbuhnya.Pukul 15.15 WIB, Vonnie pun keluar dari gedung KPK tanpa berkomentar sepatah kata pun.KPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 40,7 miliar dalam kasus tersebut dan telah menahan Syaukani. Vonnie adalah Direktur Utama PT Mahakam Diastar International, konsultan studi kelayakan pembangunan bandara. Menurut KPK, untuk studi kelayakan terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Propinsi Kalimantan Timur, PT Mahakam diketahui tidak berpengalaman dalam melakukan studi kelayakan pembangunan bandara.
(ziz/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































