×
Ad

Lapangan Padel di Kembangan Jakbar Disegel gara-gara Ini

Antara - detikNews
Senin, 02 Mar 2026 16:20 WIB
Pemkot Jakbar menyegel bangunan lapangan padel di kawasan SPB Kembangan lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan. (Antara/Pemkot Jakbar)
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan. Lapangan padel itu disegel lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.

"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini sehingga bangunan ini kami segel tetap," kata Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, dilansir Antara, Senin (2/3/2026).

Penyegelan bangunan padel yang beralamat di Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan, itu ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Spanduk penyegelan pun dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya di pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi publik.

Sedangkan CKTRP line dipasang di dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun," tegas Iin.

Pihaknya telah memeriksa bagian atas gedung untuk memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.

"Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," kata Iin.

Wanti-wanti Pemilik Lapangan Padel Lain

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta pemilik bangunan padel lainnya bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari 132 bangunan yang ada, banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW," tutur Iin.




(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork