Komplotan Pencuri Timah Laut Digulung, Satu Ditembak

Komplotan Pencuri Timah Laut Digulung, Satu Ditembak

- detikNews
Kamis, 04 Okt 2007 15:49 WIB
Jakarta - Lepas laut Marunda, Jakarta Utara, sepi. Bila malam, suasana lebih mencekam lantaran onggokan kapal bekas dibiarkan berkarat, membentuk bangunan kota mati. Di salah satu titik lepas pantai itu, sembilan orang tampak mendekat pada salah tonggak baja yang mulai lapuk. Dengan menggunakan kapal kayu nelayan, kesembilan orang tersebut mulai mendekat dan melempar tali sauh. Kapal kayu pun merapat dan satu persatu penumpang kapal kayu itu meloncat. Tak ada suara, tak ada kontak radio. Hanya saja, suasana menjadi riuh sesaat kemudian. Suara gunting besi mengerat kawat timah ukuran besar, satu persatu. Di sudut lain, antukan palu dan gorokan gergaji membisingkan telinga, memotong-motong besi tua di atas geladak besi itu. Tiba-tiba, sroott! Dua moncong sinar lampu menghentikan pekerjaan berat di tengah laut. Perlahan, kesembilan orang bertubuh kekar mengangkat tangan, persis seperti ditodong senjata. "Jangan bergerak, kalian ditangkap. Menyerah, ini polisi," kata Sahrul (33), salah satu pelaku yang tertangkap menirukan suara polisi perairan, di Markas Polair, Pulau Putri Duyung, Tanjung Priok, Kamis (4/10/2007).Belakangan, kesembilan orang tersebut diketahui merupakan komplotan pencuri tembaga lepas laut. Saat ditangkap Rabu malam, kesembilan penjahat itu lari kocar-kacir. Beberapa nekat terjun ke laut menghindari kejaran petugas. Namun, usaha itu terlihat percuma. Polisi terlalu cerdik untuk disiasati. Satu persatu berhasil diringkus dan dimasukkan geladak kapal petugas untuk digiring ke tahanan polair, melewati pelabuhan nelayan Marunda. Nah, saat di pelabuhan Marunda, ketika hendak dibawa lewat darat mengunakan mobil patroli, ketiga pelaku berontak. Babe, Mulyono dan Basri berusaha melarikan diri. Basri terpaksa dilumpuhkan menggunakan peluru panas. Sementara dua lainnya berhasil buron."Itu muka-muka lama. Kami telah memburu kawanan perampok itu. Kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian. Ancaman 7 tahun penjara," ucap Direktur Polair Polda Metro Jaya AKBP Zainal Palewang pada kesempatan serupa.Aduh, nasib.... (Ari/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads