4 Terdakwa Kasus Sapi Bulog Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 04 Okt 2007 15:30 WIB
Jakarta - 4 Terdakwa kasus dugaan korupsi sapi impor Bulog tahun 2001 dituntut 6 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Keempat terdakwa itu adalah Kepala Sub Divisi Investasi Bulog Imanusafi, bekas Kepala Sub Seksi Pusat Jasa Logistik Bulog A Nawawi, pensiunan pegawai Bulog Ruchiyat Subandi dan pegawai Perum Bulog Mika Ramba Kenbenan."Mohon kepada hakim untuk menyatakan terdakwa 1, 2, 3, dan 4 terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum Umbu Woleka saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang yang diketuai Efran Basuny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/10/2007).Kasus ini berawal dari penyediaan daging sapi untuk lebaran tahun 2001. Bulog membentuk tim monitoring untuk penyediaan sapi yang diketuai oleh Kepala Pusat Jasa Logistik Bulog Tito Pranolo dengan anggota keempat terdakwa diatas.Umbu mengatakan, atas perintah Tito, keempat terdakwa melakukan stock opname atau pemeriksaan persediaan dan serah terima sapi dari dua perusahaan yakni PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal.Belakangan diketahui isi berita acara penyerahan sapi tersebut tidak benar dan impor sapi dinilai fiktif karena sapi tidak pernah datang. Perbuatan keempat terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."Hal-hal yang meringankan keempat terdakwa berlaku sopan dan proaktif selama persidangan," kata jaksa.Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Oktober 2007 dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari terdakwa.
(ziz/nrl)











































