Fatwa MUI: Ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah Sesat
Kamis, 04 Okt 2007 15:04 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang didirikan Ahmad Moshaddeq alias Haji Salam adalah sesat. Ahmad mengaku nabi baru dan tidak mewajibkan salat, zakat dan puasa. "Aliran ini sesat dan menyesatkan karena dia mempercayai adanya nabi sesudah Nabi Muhammad," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Masjid Istiqlal, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2007).Fatwa sesat itu bernomor 4 tahun 2007 tertanggal 3 Oktober 2007. Dalam fatwa tersebut dijelaskan alasan-alasan lain mengapa aliran ini dinyatakan sesat.Al Qiyadah Al Islamiyah mengajarkan syahadat baru, nabi baru sesudah Nabi Muhammad, dan tidak mewajibkan salat, puasa, dan haji yang bertentangan dengan ajaran Islam. "Untuk itu kepada pemerintah, aliran ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta pemerintah supaya melarang karena menyesatkan. Dan penegak hukum melakukan tindakan tegas," ujar Ma'ruf.Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Utang Ranuwijaya menjelaskan keputusan MUI dikeluarkan setelah melakukan pengkajian selama 3 bulan. Aliran ini juga telah menimbulkan keresahan antara lain di Sumatera Barat, Batam, Jawa Tengah dan Yogyakarta.Al Qiyadah Al Islamiyah berpusat di Kampung Gunung Sari, Desa Gunung Bunder, Kecamatan Cibungbulan, Kabupaten Bogor. Pemimpin aliran ini justru dikenal masyarakat setempat dengan nama Haji Salam."Pada 23 Juli 2006, dia menyatakan diri mendapatkan wahyu Allah menjadi rasul setelah bertapa 40 hari 40 malam," kata Utang.Mereka menyebarkan alirannya dalam 6 tahap, yaitu sirrun (rahasia), jahrun (terbuka), hijrah (pindah), qital (perang), futuh (menang), dan khilafah (pemimpin)."Mereka juga punya struktur setelah rasul, ada hawariyun, siraj, dan thoriq. Uniknya, antara satu tingkatan dengan tingkatan lain tidak saling mengenal," ujar Utang.Al Qiyadah Al Islamiyah mengklaim memiliki 1.412 anggota per Juli 2007. Mereka kebanyakan tertarik dengan ajakan Ahmad yang sangat persuasif dan mudah menarik simpati orang.Ketua Komisi fatwa MUI Anwar Ibrahim mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada namun tidak serta merta main hakim sendiri."Kita serahkan kebijakannya kepada pemerintah. Yang penting peristiwa uni tidak terulang kembali," tutur Anwar.
(nwk/nrl)











































