Eks Pegawai PT KA Ditangkap Jual Tiket 'Daur Ulang'

Eks Pegawai PT KA Ditangkap Jual Tiket 'Daur Ulang'

- detikNews
Kamis, 04 Okt 2007 14:21 WIB
Semarang - Sudarto (57) yang mengaku pernah bekerja di PT KA ditangkap polisi karena menjual tiket 'daur ulang' ke sejumlah penumpang. Dia diancam pasal penipuan dan pemalsuan.Penangkapan dilakukan di Stasiun Poncol Semarang sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (4/10/2007). Dia tak dapat mengelak saat petugas PT KA dan kepolisian menangkap tangan tengah membawa tiket bekas.Sudarto mendaur ulang tiket ekonomi dan bisnis KA Kertajaya Jurusan Jakarta-Surabaya sendirian. Lobang di tiket bekas ditutup, stempel dan tanggal dihapus, lalu diganti dengan stempel palsu.Dari pengamatan sederhana, tiket 'daur ulang' itu masih terlihat seperti tiket bekas. Kok penumpang percaya dengan tiket tersebut? "Karena saya memakai kemeja dan celana seperti pegawai (KA)," kata Sudarto setelah diam beberapa saat ditanya penyidik di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (4/10/2007).Bapak tiga anak itu menjual tiket seharga Rp 15 ribu per buah untuk jarakSemarang-Surabaya. Agar aksi kriminalnya berjalan lancar, Sudarto menyuapkondektur sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk sekali jalan.Lelaki yang berlamat di Balun Gang VIII No 12 Cepu, Blora, Jateng itu mengaku berhenti bekerja dari Stasiun Cepu, Blora, Jawa Tengah pada tahun 1984. "Saya membolos selama tiga bulan berturut-turut," katanya.Kabid Humas Polda Jateng AKBP Syahroni yang didampingi Kasat Opsnal I Ditreskrim AKBP Nelson Pardumain Purba dan Kanit Resmob AKP Puji Sumarsono menyatakan, pengungkapan kasus itu merupakan salah satu upaya kepolisian mengatasi masalah kejahatan di sektor transportasi."Dari pengakuan dan barang bukti, omzet atau hasilnya memang kecil, tapi ini tetap akan ditindaklanjuti," kata Syahroni di Lobby Ditreskrim Mapolda.Saat ini, Sudarto meringkuk di tahanan Polda Jateng. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads