Usulan Jenguk Nazaruddin Syamsuddin Ditolak Komisi II

Usulan Jenguk Nazaruddin Syamsuddin Ditolak Komisi II

- detikNews
Kamis, 04 Okt 2007 14:00 WIB
Jakarta - Sebelum pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditutup, muncul usulan untuk menjenguk mantan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin yang berada di penjara. Namun usulan itu ditolak."Saya berharap Komisi II dapat menerima usul saya. Karena sebagai mantan Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu saya merasa perlu untuk berterima kasih atas terpilihnya KPU baru, salah satunya menjenguk Nazaruddin," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Saifullah Maksum, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2007).Namun usulan tersebut ditolak oleh Ketua Komisi II EE Mangindaan. Mangindaan keberatan jika menjenguk Nazaruddin mengatasnamakan Komisi II DPR. Anggota Komisi II dipersilakan menjenguk Nazar, tapi atas nama pribadi."Jadi sukarela saja, yang mau silakan, yang tidak ya tidak apa-apa," ujar Ketua Komisi II EE Mangindaan.Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Nazar divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di KPU. Pada Agustus 2006, Mahkamah Agung menghukum Nazar 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta dan membayar kerugian negara Rp 1.068.092.902. Saat ini guru besar UI itu dipenjara di LP Cipinang. (nwk/nrl)


Berita Terkait