Hore! Ahli Waris Tanah Tol Ulujami Dapat Ganti Rugi
Kamis, 04 Okt 2007 13:23 WIB
Jakarta -
Aksi blokir jalan tol ruas Ulujami yang dilakukan ahli waris Isa bin Baman membuahkan hasil. PT Jasa Marga memastikan membayar ganti rugi senilai Rp 3,5 miliar."Sore ini sekitar pukul 15.00 WIB surat dari BPN akan segera keluar karena surat dari Dinas Kebersihan sudah dibuat tadi pagi," ujar pengacara ahli waris Isa bin Baman, Andi Rivai.Andi mengatakan hal itu usai mediasi antara Departemen PU (DPU) dengan warga yang dimediatori Wakapolda Brigjen Pol Raziman Tarigan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/10/2007).Rapat tertutup ini dihadiri oleh 5 perwakilan warga dan dari pihak DPU yakni Direktur Jalan Bebas Hambatan DPU Nurdin Manurung.Raziman mengatakan, dengan dibayarkannya ganti rugi kepada warga, persoalan ini sudah selesai. Pembayaran tersebut tinggal menunggu surat dari Dinas Kebersihan Jakarta Selatan dan BPN."Ya, semuanya sore ini selesai. Tinggal menunggu surat-surat. Pekan ini cairlah dana," ujar Raziman.Ahli waris Isa bin Baman, Na'ing, menyatakan, kalau pekan ini dana tidak cair, maka warga akan kembali memblokir jalan."Kami sangat berterima kasih kepada Wakapolda yang menjadi mediator," kata Na'ing.Kasus ini bermula dari dibangunnya tol TB Simatupang-Tangerang yang melintasi Ulujami. Dalam pembangunan tersebut, tanah milik Isa bin Baman seluas 1.727 meter persegi senilai Rp 3,5 miliar belum terbayarkan karena ada selisih peta gambar antara Dinas Kebersihan Jakarta Selatan dan warga.Kasus ini terkatung-katung hingga 4 tahun sejak 2003 dan kasus ini masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian memenangkan Isa.
(nik/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































