3 Anggota FPI Jadi Tersangka Perusakan Warung Remang-remang
Kamis, 04 Okt 2007 12:50 WIB
Jakarta -
Sudah menjadi rutinitas buat FPI setiap bulan Ramadan melakukan sweeping ke warung remang-remang yang tetap buka. Namun gara-gara sweeping berbuah bentrok, 3 anggota FPI dijadikan tersangka.3 Anggota FPI tersebut menjadi tersangka penggerebekan warung remang-remang di Bojong Gede, Depok, pada Sabtu 29 September 2007. Mereka adalah Awang sebagai penghasut, Asep Hayid Raharja sebagai pimpinan, dan Yusuf sebagai orang yang pertama kali melakukan lemparan."Tindakan ini tidak mencermin kesatuan dan persatuan. Mereka itu oknum karena saya kenal baik Ketua FPI Habib Rizieq," kata Wakapolda Brigjen Pol Raziman Tarigan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/10/2007).Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga telah memeriksa 8 saksi, yaitu Ahmad Sobari, Ahmad Sudrajat, M Dahlan, Kuat Iskanto, Aip Rahman, Dede Riyanto, Muhtar, dan Anam. "Tersangka sangat mungkin bertambah. Saksi mungkin saja jadi tersangka," ujar Tarigan.Menurut Tarigan, latar belakang penyerangan tersebut tidak beralasan karena warung-warung tersebut tidak ada orangnya dan tidak ada penghuninya. "Orang nggak ada orangnya kok dirusak," ceplos Pak Wakapolda.
(ana/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































