Gugatan Intervensi Supersemar Ditolak Hakim
Kamis, 04 Okt 2007 12:44 WIB
Jakarta - Permohonan gugatan intervensi yang diajukan Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA PBS) ditolak hakim.Permohonan diajukan dalam gugatan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar. KMA PBS ingin berada di pihak tergugat II, yakni Yayasan Supersemar.Dengan penolakan hakim, sidang akan terus berlanjut tanpa adanya pihak ketiga."Dengan ini mengadili, menolak pemohon intervensi untuk masuk dalam perkara. Selanjutnya memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melanjutkan sidang sampai putusan terakhir," kata majelis hakim yang diketuai Wahjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/10/2007).Majelis hakim berpendapat, dari fakta hukum yang muncul dalam persidangan, pemohon intervensi kurang menerangkan apakah akan berdiri sendiri atau bergabung dengan salah satu pihak.Kedua, alasan kepentingan yang dikemukakan oleh pemohon intervensi tidak sesuai dengan pasal 279 acara perdata. Pasal tersebut mengatakan, kepentingan hukum haruslah memiliki hubungan dengan pokok sengketa."Penerimaan beasiswa tidak ada hubungannya dengan pokok sengketa, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan dana Supersemar," jelas hakim secara bergantian.Pemohon intervensi mengkhawatirkan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar dapat mengancam kelanjutan beasiswa Supersemar. Namun hakim menyatakan, isi surat gugatan justru bermaksud mengembalikan dana yang disalahgunakan oleh yayasan.Menanggapi putusan itu, KMA PBS akan mengajukan banding. Muhammad Yuntri, kuasa hukum KMA PBS, mengatakan, majelis hakim kurang cermat membawa permohonan intervensi. Sebab telah disebutkan dalam permohonan intervensinya akan berada di pihak tergugat II Yayasan Supersemar.Pemerintah melalui jaksa pengacara negara (JPN) menggugat secara perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar. Nilai gugatan US$ 420 juta, Rp 185 miliar, dan kerugian immateriil Rp 10 triliun.
(sss/ana)











































