Amankan Arus Mudik, Aparat Dishub Pekanbaru Dilarang Cuti
Kamis, 04 Okt 2007 12:42 WIB
Pekanbaru - Pemerintah memberikan cuti bersama untuk PNS selama sepekan. Tap hal itu tidak berlaku untuk PNS Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Mereka dituntut tetap di lapangan untuk mengamankan arus mudik."Kita memang melarang bagi 200 petugas kita untuk mengambil cuti bersama saat lebaran nanti. Termasuk meminta izin untuk pulang kampung juga kita larang. Semua personel harus siap siaga untuk mengamankan arus mudik di sejumlah tempat-tempat yang telah ditentukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Pria Budi saat dihubungi detikcom Kamis (4/10/2007) di Pekanbaru. Menurut Pria Budi, pihaknya telah menetapkan Operasi Ketupat sejak tanggal 6 oktober hingga 6 hari setelah lebaran. Selama Operasi ketupat nanti, anggota Dishub tidak ada yang diberikan izin cuti. "Bagi yang melanggar aturan ini, kita dengan tegas akan memberikan sanksi. Ini semata-semata kita lakukan untuk pengamanan arus mudik," terang Pria. Personel Dushub Kota Pekanbaru ini nantinya akan disebar sejumlah tempat yang telah ditentukan. Antara lain, penempatan di terminal AKAP. Di samping harus mengatur arus mudik di teriminal, juga ditugasi untuk menertibkan calo-calo. "Mereka juga kita tugasi untuk menertibkan oto bus yang nakal," kata Pri Budi. Selain itu, petugas Dishub ini juga akan ditugasi di arus mudik di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru. Petugas juga akan memantau jalannya arus mudik dengan angkutan kapal dari Pekanbaru menuju sejumlah pulau-pulau. "Kita juga akan menempatkan mereka bersama personel kepolisian di sejumlah titik pintu keluar masuknya kota Pekanbaru. Untuk melihat aktivitas personel di lapangan, kita akan memonitor mereka lewat HT," kata Pria Budi. Lantas kapan mereka boleh cuti? Personel Dishub Pekanbaru ini, baru akan diberikan curi bersama pada enam hari setelah lebaran. "Kita akan memberikan izin cuti setelah tanggal 19 Oktober. Setelah itu barulah mereka kita kasih izin untuk berlibur atau pulang kampung," kata Budi.
(cha/djo)











































