SBY Tak Hadir, Sidang Perdana Tarif Tol Ditunda
Kamis, 04 Okt 2007 11:58 WIB
Jakarta - Sidang perdana citizen law suit tentang perubahan tarif tol dan sistem transaksi pada jalan tol lingkar luar Jakarta terpaksa ditunda. Sebab SBY tidak hadir dalam persidangan tersebut.Dalam gugatan yang diajukan oleh tim advokasi masyarakat pengguna jalan tol (Tampol), Presiden SBY merupakan tergugat I.Bahkan kuasa hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menunjukkan surat kuasa prinsipal dari SBY di depan hakim yang diketuai oleh Moefri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2007).Kuasa hukum dari Kejagung, Johanis Tanak, hanya menunjukkan kopian surat prinsipal dari Wapres Jusuf Kalla, Menteri PU Joko Kirmanto, Menhub Jusman Syafii Djamal, dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJP) Hisnu Pawenang yang berturut-turut selaku tergugat II hingga V.Karena itu, hakim menganggap tergugat I-V tidak hadir dalam sidang."Diberi waktu dua minggu lebih untuk menyiapkan surat kuasa. Kalau tidak disiapkan juga, maka akan saya tinggalkan," ujar Moefri.Sidang pun akan dilanjutkan pada 23 Oktober 2007.KecewaUsai sidang, salah satu kuasa hukum dari Tampol, Hermawanto menyatakan kekecewaannya karena tergugat I-V tidak hadir ke muka sidang."Tidak dikirimkan surat kuasa resmi, Wapres dan para menteri hanya kirimkan surat kopian, sementara SBY tidak ada info apapun," katanya.Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem transaksi terbuka untuk voucher dihentikan dan tidak diberlakukan.Begitu juga dengan penerapan tarif tol pada beberapa ruas jalan tol berdasarkan perubahan golongan jenis kendaraan.Para penggugat diminta membayar uang paksa Rp 1 miliar per hari, dihitung sejak para tergugat dan para turut tergugat kalau melaksanakan keputusan perkara tersebut.
(nik/sss)











































