Sidang Perdana Gugatan Tarif Tol Digelar di PN Jakpus
Kamis, 04 Okt 2007 09:07 WIB
Jakarta - Gugatan citizen law suit yang dilakukan warga pengguna jalan tol memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (4/10/2007) pukul 09.30 WIB. Gugatan itu didaftarkan warga pengguna jalan tol ke panitera PN Jakpus pada 12 Oktober 2007. Para penggugat mewakili sekitar 2,5 juta orang pengguna jalan tol setiap harinya.Dalam gugatannya, mereka menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga dan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta. Para penggugat menuntut agar pemerintah mencabut Kepmen Nomor 370/KPS/M/2007 yang mulai diberlakukan 4 September 2007 tentang kanaikan tarif tol."Pencabutan kepmen itu adalah target utama kami. Karena kebijakan itu mengkebiri hak-hak warga negara, sedangkan Standar Pelayanan Minimum masih diabaikan," kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Syamsul Munir, kepada detikcom. Syamsul juga mengatakan tuntutan yang lain adalah pencabutan Surat Keputusan Nomor 365/KPTS/M/2007 tertanggal 28 Agustus 2007 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, penambahan gerbang Tol Cikunir pada jalan tol Jakarta-Cikampek dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol JORR.Sidang perdana ini juga akan dihadiri oleh 13 orang perwakilan warga dan kuasa hukum warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (Tampol).
(rmd/nrl)











































