Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area tambang nikel di Maluku Utara (Malut). Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
"Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Jumat (27/2/2026).
Area operasional PT MT tersebut pun dihentikan setelah penyegelan oleh Satgas PKH. Barita mengungkapkan kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas PKH antara lain penguasaan kembali, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas," tegasnya.
Dia menegaskan Tim Satgas PKH bekerja dengan sistem terukur, akuntabel, dan transparan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan ketentuan hukum lainnya.
"Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan," jelas dia.
Barita mengatakan Satgas PKH menindak dan menertibkan setiap pelanggaran. Dia mengatakan Satgas PKH bertugas menjaga dan melindungi setiap kegiatan usaha legal atas kawasan hutan Indonesia sesuai Perpres Nomor 5 tahun 2025.
"Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional," jelas dia.
Tonton juga video "Satgas PKH Cabut HGU 85 Ha Milik Sugar Group Companies"
(jbr/jbr)









































