Polda Banten Sita 7.471 Botol Miras Ilegal Sejak Awal Ramadan

Polda Banten Sita 7.471 Botol Miras Ilegal Sejak Awal Ramadan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 27 Feb 2026 17:03 WIB
Ilustrasi razia miras, ilustrasi razia prostitusi, ilustrasi razia preman, ilustrasi razia narkoba, ilustrasi razia kendaraan, ilustrasi razia lalu lintas
Ilustrasi razia miras (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Polda Banten menyita 7.471 botol minuman keras tanpa izin edar selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Ramadan 2026. Sebanyak 100 personel diterjunkan dalam operasi yang berlangsung mulai 16 hingga 25 Februari 2026.

"Polda Banten melibatkan sebanyak 100 personel dengan mengedepankan fungsi Reskrim dan Sabhara," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, Jumat (27/2/2026).

Menurut Maruli, polisi ingin menciptakan ketertiban dan kenyamanan umat Islam selama menjalankan ibadah puasa. Petugas menyasar warung-warung dan tempat lain yang diduga menjual miras ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama pelaksanaan operasi, Polda Banten menyita sebanyak 7.471 botol minuman keras dari berbagai jenis yang beredar tanpa izin," ujarnya.

Selain miras, polisi juga mengamankan satu orang terkait kasus sabu. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 7,5 gram.

"Dalam penindakan tindak pidana narkotika, petugas turut mengungkap empat laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 7,5 gram serta mengamankan satu orang tersangka," jelas Kabid Humas Polda Banten.

Maruli menyebut Operasi Pekat Maung 2026 digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Tonton juga video "Antisipasi Puncak Mudik, Polda Banten Terjunkan Tim Urai"

(aik/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini