AJI Serukan Narasumber Tidak Beri THR Kepada Wartawan
Kamis, 04 Okt 2007 00:58 WIB
Jakarta - Saling memberi bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal lumrah tiap kali jelang lebaran. Hal ini menjadi kebiasaan tahunan bagi setiap instansi pemerintah maupun swasta. Meski baik, pemberian THR seringkali disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sehingga sering menimbulkan persoalan.Hal demikian juga sering terjadi antara narasumber dari kalangan pemerintah maupun swasta dengan kalangan jurnalis yang sering melakukan peliputan.Untuk membangun hubungan yang sehat, maka sebaiknya narasumber tidak memberikan THR dalam bentuk apapun kepada jurnalis."Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan agar para narasumber tidak memberikan THR pada wartawan dalam bentuk apapun karena melanggar Kode Etik Jurnlistik 2006," kata Ketua AJI Surabaya, Donny Maulana dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (3/10/2007).Donny juga mengatakan, narasumber dari kalangan pemerintahan juga sebaiknya memperhatikan himbauan Wapres Jusuf Kalla untuk tidak memberikan amplop atau pemberian dalam bentuk apapun pada jurnalis. Untuk menjaga independensi jurnalis, karena itu menurut dia, perusahaan media harus memberikan THR pada karyawannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/94 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker 04/1994). "Karena pemberian THR adalah tindakan yang tidak sehat dalam membangun relasi antara nara sumber dengan kalangan jurnalis," cetus Donny Dari sisi jurnalis, pemberian THR dapat menggerogoti profesionalitas, menciptakan ketidakmandirian jurnalis, melemahkan daya kritis terhadap nara sumber dan berdampak pada lunturnya sikap-sikap pembelaan terhadap masyarakat. Padahal jurnalis, lanjut dia, adalah profesi yang menyuarakan aspirasi membela kepentingan masyarakat."Jurnalis juga menjadi 'anjing penjaga' bagi perilaku pejabat, penguasa atau siapapun yang merugikan kepentingan masyarakat,"pungkasnya.
(rmd/bal)











































